Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar

SOP Madrasah4465 Dilihat

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar memiliki komponen-komponen sebagai berikut:

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.

Keterkaitan

  1. SOP Penyusunan Perangkat Pembelajaran;
  2. SOP Penyusunan Kalender Akademik Madrasah.

Kualifikasi Pelaksana

  1. Kepala Madrasah;
  2. Waka. Ur. Kurikulum;
  3. Ka. Ur. TU;
  4. Staf TU;
  5. Dapat mengoperasikan komputer;
  6. Memahami tentang kurikulum akademik di madrasah;
  7. Dapat mengoperasikan aplikasi Time Table.

Peralatan dan Kelengkapan

  1. ATK;
  2. Seperangkat Komputer;
  3. Lembar Disposisi;
  4. Dokumen Kurikulum Madrasah;
  5. Printer;
  6. Internet;
  7. Aplikasi Time Table.

Peringatan

Apabila pembagian tugas mengajar dan jadwal mengajar tidak tersusun dengan baik maka pembelajaran tidak berjalan

Pencatatan dan Pendataan

  1. Tercatat dan terdata dalam data kurikulum madrasah;
  2. Disimpan di Arsip dan komputer Madrasah.

Download SOP Penyusunan Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar

Berikut contoh SOP tentang SOP Penyusunan Pembagian Tugas Mengajar dan Jadwal Mengajar dapat di download DISINI.

(Visited 6,914 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *