Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Kalender Pendidikan

SOP Madrasah2340 Dilihat

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) memiliki komponen-komponen sebagai berikut:

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

Keterkaitan

SOP Penyusunan Perangkat Pembelajaran

Kualifikasi Pelaksana

  1. Waka. Ur. Kurikulum
  2. Staf Kurikulum
  3. Dapat mengoperasikan komputer
  4. Memahami tentang kurikulum akademik di madrasah

Peralatan/Perlengkapan

  1. ATK
  2. Seperangkat Komputer
  3. Lembar Disposisi
  4. Dokumen Kurikulum Madrasah
  5. Printer
  6. Internet
  7. Kalender pendidikan dari Dirjen Pendis Kementerian Agama

Peringatan

Apabila kalender pendidikan tidak tersusun dengan baik maka pembelajaran tidak berjalan dengan maksimal

Pencatatan dan Pendataan

  1. Tercatat dan terdata dalam data kurikulum madrasah
  2. Disimpan di Arsip dan komputer Madrasah.

Download SOP Penyusunan Kaldik

Berikut contoh SOP tentang SOP Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) dapat di download DISINI.

(Visited 2,221 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *