Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Keterkaitan
SOP Penyusunan Perangkat Pembelajaran
Kualifikasi Pelaksana
- Waka. Ur. Kurikulum
- Staf Kurikulum
- Dapat mengoperasikan komputer
- Memahami tentang kurikulum akademik di madrasah
Peralatan/Perlengkapan
- ATK
- Seperangkat Komputer
- Lembar Disposisi
- Dokumen Kurikulum Madrasah
- Printer
- Internet
- Kalender pendidikan dari Dirjen Pendis Kementerian Agama
Peringatan
Apabila kalender pendidikan tidak tersusun dengan baik maka pembelajaran tidak berjalan dengan maksimal
Pencatatan dan Pendataan
- Tercatat dan terdata dalam data kurikulum madrasah
- Disimpan di Arsip dan komputer Madrasah.
Download SOP Penyusunan Kaldik
Berikut contoh SOP tentang SOP Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) dapat di download DISINI.
(Visited 2,221 times, 1 visits today)




