Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Data EMIS Siswa Madrasah memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam
Keterkaitan
- SOP Penyusunan Data EMIS Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah
- SOP Penyusunan Data EMIS Sarana Prasarana Madrasah
- SOP Penyusunan Laporan Keuangan
Kualifikasi Pelaksana
- Operator Madrasah
- Dapat mengoperasikan komputer
- Memahami dan mengoperasikan Aplikasi EMIS Madrasah
Peralatan/Perlengkapan
- ATK
- Seperangkat Komputer
- Aplikasi EMIS Madrasah
- Lembar Disposisi
- Dokumen Siswa
- Printer
- Panduan EMIS Madrasah
- Internet
Peringatan
Apabila Data Siswa Madrasah tidak Valid maka dana BOS yang diterima Tidak Sesuai dengan Jumlah Siswa Riil yang Ada
Pencatatan dan Pendataan
- Tercatat dan terdata dalam Aplikasi EMIS Madrasah
- Disimpan di Server EMIS Pusat Madrasah.
Download SOP Penyusunan Data EMIS Siswa Madrasah
Berikut contoh SOP tentang penyusunan Data EMIS Siswa Madrasah dapat di download DISINI.
(Visited 1,438 times, 1 visits today)




