Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Data EMIS Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah

SOP Madrasah1928 Dilihat

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Data EMIS Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah memiliki komponen-komponen sebagai berikut:

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  2. Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam

Keterkaitan

  1. SOP Penyusunan Data EMIS Siswa Madrasah
  2. SOP Penyusunan Data EMIS Sarana Prasarana Madrasah
  3. SOP Penyusunan Laporan Keuangan

Kualifikasi Pelaksana

  1. Operator Madrasah
  2. Dapat mengoperasikan komputer
  3. Memahami dan mengoperasikan Aplikasi EMIS Madrasah

Peralatan/Perlengkapan

  1. ATK
  2. Seperangkat Komputer
  3. Aplikasi EMIS Madrasah
  4. Lembar Disposisi
  5. Dokumen Siswa
  6. Printer
  7. Panduan EMIS Madrasah
  8. Internet

Peringatan

Apabila Data Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tidak Valid maka bisa mengakibatkan ketidaklancaran pengadministrasian

Pencatatan dan Pendataan

  1. Tercatat dan terdata dalam Aplikasi EMIS Madrasah
  2. Disimpan di Server EMIS Pusat Madrasah.

Download SOP Penyusunan Data EMIS Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah

Berikut contoh SOP tentang penyusunan Data EMIS Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah dapat di download DISINI.

(Visited 2,074 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *