Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan Data EMIS Sarana Prasarana Madrasah memiliki komponen-komponen sebagai berikut:
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi pada Kementerian Agama
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam
Keterkaitan
- SOP Penyusunan Data EMIS Siswa Madrasah
- SOP Penyusunan Data EMIS Guru & Tenaga Kependidikan Madrasah
- SOP Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
Kualifikasi Pelaksana
- Operator Madrasah
- Dapat mengoperasikan komputer
- Memahami dan mengoperasikan Aplikasi EMIS Madrasah
Peralatan/Perlengkapan
- ATK
- Seperangkat Komputer
- Aplikasi EMIS Madrasah
- Lembar Disposisi
- Dokumen Sarana dan Prasarana Madrasah
- Printer
- Panduan EMIS Madrasah
- Internet
Peringatan
Apabila Data Sarana Prasarana Madrasah tidak Valid maka bisa mengakibatkan Madrasah tidak menerima bantuan dari pemerintah dibidang sarana dan prasarana
Pencatatan dan Pendataan
- Tercatat dan terdata dalam Aplikasi EMIS Madrasah
- Disimpan di Server EMIS Pusat Madrasah.
Download SOP Penyusunan SOP Penyusunan Data EMIS Sarana Prasarana Madrasah
Berikut contoh SOP tentang SOP Penyusunan Data EMIS Sarana Prasarana Madrasah dapat di download DISINI.
(Visited 1,745 times, 1 visits today)




