Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022. Petunjuk teknis tersebut diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifiksi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mempertimbangan kondisi geografis dan sosial kultural di seluruh tanah air Indonesia.
Pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPG dalam Jabatan, dimulai dengan publikasi data calon mahasiswa sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan hingga penetapan kelulusan peserta PPG dalam jabatan. Agar seluruh pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Penetapan Peserta PPG dalam Jabatan bagi guru yang mengakomodasi karakteristik berbagai daerah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.
Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini disusun dengan tujuan sebagai pedoman pelaksanaan Sertifikasi Guru melalui pendidikan profesi guru dalam jabatan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022
Selengkapnya tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.




