Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027.
Download Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027
Selengkapnya mengenai Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 dapat di download DISINI.
(Visited 22 times, 2 visits today)





