Petunjuk Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Dirjen Pendis Tahun 2021

Juknis4631 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan keputusan tentang petunjuk teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2021. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Nomor 2251 Tahun 2021.

Tujuan

Tujuan dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini adalah untuk melaksanakan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru. Selain itu, petunjuk teknis ini juga diharapkan mampu memberikan acuan kepada instansi terkait penyelenggaraan sertifikasi guru, yaitu Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG dalam Jabatan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, guru calon peserta PPG dalam Jabatan, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Dirjen Pendis Tahun 2021

Selengkapnya tentang  Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021 dapat di download pada link dibawah ini, semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi semuanya.

Klik disini untuk download Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021

 

(Visited 422 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *