Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

EMIS, Juknis, Madrasah182 Dilihat

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

Kementerian Agama Republik Indonesia melaui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Direktorat Guru dan Tenega Kependidikan Madrasah, dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Download Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2025

Selegkapnya mengenai Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah tahun 2025 yang diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidkan Islam Nomor 720 Tahun 2025 dapat di download DISINI.

(Visited 7 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *