Dalam upaya mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal, perlu dilakukan modernisasi dan penyederhanaan administrasi dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
Proses / Alur Penerbitan e-Ijazah Digital
- Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Calon Penerima Ijazah
- Peserta Didik Calon Penerima ijazah diberikan Nomor Ijazah Nasional
- Satuan Pendidikan memasukan Nomor SK Penetapan Kelulusan di Sistem Aplikasi
- Sistem Aplikasi menerbitkan format ijazah yang telah didisi data kelulusan peserta didik.
- Satuan Pendidikan mengunduh (download) format ijazah dari sistem aplikasi
- Satuan Pendidikan mencetak Format Ijazah yang telah diunduh.
- Satuan Pendidikan membubuhkan foto pemilik Ijazah pada format ijazah.
- Kepala Satuan Pendidikan menandatangani ijazah dengan membubuhkan stampel Satuan Pendidikan.
- Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan paling sedikit menumpan hasil pindai ( scan ) dokumen ijazah.
- Ijazah diserahkan kepada peserta didik pemilik ijazah.
Download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 dapat di download DISINI.