Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik

Juknis, Madrasah2229 Dilihat

Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Upaya  mewujudkan  penyelenggaraan  tugas  pemerintahan  dan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman  diperlukan  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN)  yang  profesional, bertanggung  jawab,  dan  adil.  Untuk  mencapai  ASN  yang  memenuhi karakteristik tersebut, maka perlu menerapkan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dengan sistem merit yang menjadikan kualifikasi, kompetensi,  dan  kinerja  sebagai  pertimbangan  utama  dalam  proses perencanaan, pengangkatan, dan pengembangan kompetensi ASN.

Sistem  merit  mulai  berlaku  secara  legal  formal  sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini memberlakukan ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.  Dalam  hal  pembinaan  ASN  termasuk  jabatan  fungsional (JF)  Guru,  JF  Pamong  Belajar,  JF  Pengawas  Sekolah,  dan  JF  Penilik, salah  satu  strategi  untuk  meningkatkan  profesionalismenya  yaitu berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.

Pasal 81 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen  Pegawai  Negeri  Sipil  menjelaskan  bahwa  Uji Kompetensi  merupakan  salah  satu  syarat  untuk  kenaikan  jabatan fungsional.   Setiap  pemangku  JF  harus  mengikuti  dan  lulus  Uji Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang JF termasuk JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi juga ditegaskan kembali  dalam  Pasal  28  ayat  (3)  huruf  a,   Peraturan  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  1 Tahun  2023  tentang  Jabatan  Fungsional.  Selain  sebagai  persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional. Kementerian  melalui  Direktorat  Jenderal  pada  tahun  2025 menyelenggarakan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat  dilaksanakan  dengan  baik,  Direktorat  Jenderal  perlu  menyusun Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar,  JF  Pengawas  Sekolah,  dan  JF  Penilik.  Petunjuk  Teknis  ini menjelaskan  antara  lain  terkait  pemangku  kepentingan,  sarana, prasarana,  sumber  daya  manusia  pendukung,  metode,  mekanisme, pembiayaan, pemantauan, dan evaluasi.

Download Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik

Selengkapnya mengenai Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat di download DISINI.

(Visited 146 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *