Pusat Data dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan Pusat, dan menyelenggarakan fungsi : 1) penyiapan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; 2) pelaksanaan pengelolaan data dan statistik bidang pendidikan dan kebudayaan; 3) pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; 4) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi bidang pendidikan dan kebudayaan; 5) pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, maka Pusat Data dan Teknologi Informasi menerbitkan Panduan
Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir. Panduan ini memuat tentang latar belakang, tujuan, hasil yang diharapkan, dan mekanisme pelaksanaan, sebagai dokumen acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik.
Data Pendidikan yang dijaring dari satuan pendidikan melalui Dapodik saat ini dipergunakan secara luas dan masif untuk seluruh program dan bahan penyusunan kebijakan pendidikan di Indonesia, dengan kata lain Dapodik sekarang ini menjadi rujukan data primer di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berbicara tentang kualitas tentunya Dapodik secara terus-menerus senantiasa dikuatkan dari sisi kelengkapan dan akurasi, dan Pusdatin sesuai tugas dan fungsinya berperan strategis dalam proses verifikasi dan validasi sebagai upaya meningkatkan kualitas Dapodik. Salah satu langkah Pusdatin dalam proses verifikasi dan validasi sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3162/SJ per tanggal 15 Mei 2020 tentang Penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, dimana Pusdatin secara bertahap mengintegrasikan NIK ke Dapodik termasuk ke entitas data peserta didik.
Sehubungan dengan pengintegrasian NIK ke Dapodik dan dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas data terutama akurasi dan kelengkapan data identitas peserta didik untuk kebutuhan program pembangunan pendidikan, maka Pusdatin mengembangkan mekanisme verifikasi dan validasi, serta aplikasi perbaikan/pembaruan data identitas peserta didik yang terintegrasi dengan data NIK dari Dukcapil dan diakses langsung oleh entitas datanya dalam hal ini peserta didik/orang tua/wali. Mengingat bahwa proses verifikasi dan validasi data identitas peserta didik ini harus segera berjalan dengan baik di lapangan, maka Pusdatin menerbitkan “Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir”.
Download Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir
Selengkapnya tentang Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Tingkat Akhir bisa didownload dengan cara klik disini