Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pusat Data dan Teknologi Informasi menerbitkan surat edaran nomor: 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Draft Surat Edaran Residu NIK. Surat edaran ditujukan kepada:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
- Direktur Pendidikan Anak Usia Dini
- Direktur Pendidikan Sekolah Dasar
- Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
- Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Atas
- Direktur Pendidikan Sekolah Menengah Kejurua
- Direktur Pendidikan Khusus dan Pendidikan Masyarakat
Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, setiap data identitas Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) harus mengacu pada Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri Duckapil). Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut Pusdatin telah melakukan pemadanan NIK yang terdapat pada Dapodik dengan data induk kependudukan Dukcapil. Akan tetapi masih ada data NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan itu kami mengharapkan bantuan Saudara agar menghimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id. untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Download SE Draf Residu NIK
Berikut selengkapnya tentang Surat Edaran Draf Residu NIK dapat di Download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.