Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus telah menerbitkan surat edaran nomor: 1023/C6/PM.01.03/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan.
Dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang Residu NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil. Dengan ini kami harapkan Dinas Pendidikan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada Satuan Pendidikan baik SKB dan PKBM untuk dapat segera memperbaiki data peserta didik pada melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Download SE Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan
Berikut selengkapnya tentang SE Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktorat Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.