Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-1439/DJ.I/Set.I/PP.00/06/2022, tanggal 13 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Residu NIK Data Peserta Didik Kemenag.
Menindaklanjuti surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor: 2410/J1/DS.00.01/2022, tanggal 10 Juni 2022, Hal: Surat Edaran Residu NIK, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pusdatin Kemdikbudristek selaku pengelola data induk pendidikan telah melakukan pemadanan NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan (PTK) dan Peserta Didik (PD) yang terdapat pada data induk pendidikan yang dikelola Pusdatin Kemdikbudristek dengan data induk kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
- Berdasarkan hasil pemadanan yang sudah dilakukan, masih terdapat NIK Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum terpadankan dengan Dukcapil.
- Sehubungan dengan poin (2) diatas, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk menghimbau seluruh satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, PK-PPS, PDF, SPM dan PAUDQ) di wilayah Saudara untuk memperbaiki data peserta didik masing-masing, melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu:
a. Mandiri, yaitu peserta didik/orang tua/wali peserta didik dapat melakukan perbaikan data pada laman: nisn.data.kemdikbud.go.id; atau
b. Melalui operator satuan pendidikan pada aplikasi Verval-PD yang dapat diakses pada laman: https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Download SE Pemberitahuan Residu NIK Data Peserta Didik Kemenag
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Pemberitahuan Residu NIK Data Peserta Didik Kemenag dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.
(Visited 2,059 times, 1 visits today)