Puji Syukur dipanjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa penyusunan naskah Pendidikan Antikorupsi: Modul Penguatan Nilai-nilai Antikorupsi pada Pendidikan Dasar dan Menengah telah selesai dibuat dan disusun oleh Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) sebagai lembaga yang mempunyai visi ‘Bersama Elemen Bangsa, Mewujudkan Indonesia Yang Bersih Dari Korupsi’ dan dalam menjalankan salah satu tugasnya dalam bidang pencegahan sesuai dengan amanat UU No.30 tahun 2002 pasal 13 huruf c yakni menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan tentunya dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna upaya pemberantasan korupsi diperlukan peran serta dari seluruh stakeholder bangsa ini.
Modul ini disusun dengan tujuan sebagai proses pembelajaran dalam penguatan nilai-nilai antikorupsi untuk setiap level jenjang pendidikan dengan pelibatan dari seluruh elemen agar lebih dapat memahami, menyadari dan menyakini serta mengaktualisasikan pendidikan antikorupsi dari ruang kelas, sekolah, rumah, serta lingkungan. Keniscayaan akan generasi ke depan akan mempunyai karakter moral yang antikorupsi akan terwujud jika dalam setiap proses pembelajaran tidak hanya mengajarkan akan tetapi juga adanya pengkondisian yang dipraktekkan secara nyata melalui sikap dan perilaku yang baik.
Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dan kontribusi dalam penyusunan modul ini. Kami menyadari bahwa modul ini masih jauh dari kata sempurna, karenanya saran dan kritik membangun sangat diharapkan guna perbaikkan di masa yang akan datang.
Selengkapnya mengenai Modul Penguatan Nilai-nilai Antikorupsi pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tingkat SMP/MTs dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.