Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Draft Final Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2022. Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP RA dan BOS Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa. Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana BOP dan BOS, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP dan BOS Madrasah ini.
Tujuan
BOP dan BOS bertujuan untuk:
- membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
- membantu biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru;
- mendukung biaya operasional pendidikan pada RA dan Madrasah dalam rangka
pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan RA dan Madrasah.
Alokasi Dana
Satuan Biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut:
- RA sebesar Rp. 600.000/siswa/tahun
- MI sebesar Rp. 900.000/Siswa/tahun
- MTs sebesar Rp. 1.100.000/siswa/tahun
- MA/MAK sebesar Rp. 1.500.000/siswa/tahun
Download Draft Juknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022
Selengkapnya tentang Draft Juknis BOP dan BOS Tahun Anggaran 2022 dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat…











