Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4051 Tahun 2025 menerbitkan Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau telah lulus mengikuti pendidikan, baik formal maupun nonformal pada suatu jenjang pendidikan. Oleh karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Untuk menerbitkan Ijazah, satuan pendidikan pada madrasah harus memiliki prinsip:
- kehati-hatian yaitu untuk menjaga keaslian Ijazah agar tidak mudah dipalsukan;
- akurasi, yaitu untuk memastikan ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah;
- legalitas, yaitu untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
Selengkapnya mengenai Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 dapat di download DISINI.
(Visited 151 times, 1 visits today)