Juknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Tahun 2025

Juknis, Madrasah502 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 15 Tahun 2025 yang menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) untuk tahun anggaran 2025. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPG Daljab di lingkungan Kemenag.

Berdasarkan pedoman tersebut, calon peserta PPG Daljab harus memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkalan (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.
  • Diangkat sebagai guru paling lambat 30 Juni 2023 dan terdata aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG Daljab yang akan diikuti.​
  • Belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.​
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.​
  • Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan lainnya.

Download Juknis PPG Kemenag Tahun 2025

Selengkapnya mengenai Juknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Tahun 2025 dapat di download DISINI.

(Visited 69 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *