Juknis Perubahan Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021

Juknis, Madrasah, Peraturan7109 Dilihat

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

Guru atau tenaga pendidik merupakan sumber daya manusia (SDM) utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.

Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2021 melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menerbitkan keputusan Nomor 3877 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 7242 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada Raudlatul Anfal dan Madrasah tahun 2021.

Download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3877 Tahun 2021

Perubahan atas keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 7242 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada Raudlatul Anfal dan Madrasah tahun 2021 dapat di download DISINI.

Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi semua guru madrasah bukan pegawai negeri sipil diseluruh Indonesia.

(Visited 182 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *