Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021

Surat Edaran4090 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021, tentang Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021. Surat Edaran ini ditujukan kepada:

  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

Sehubungan dengan pencairan program Bantuan Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS Madrasah) oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 diberitahukan bahwa Penerima Bantuan akan menerima Buku Tabungan dan dapat melakukan pencairan Dana Bantuan setelah melakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Mengisi Fitur Rencana Kegiatan di Aplikasi KKGTK, untuk membuat jadwal ulang BIMTEK dalam rentang waktu kegiatan 18 Oktober sampai 17 Desember 2021;
  2. Melakukan aktivasi rekening dengan melengkapi dokumen sebagai berikut:
    a. Surat Keterangan Penerima Bantuan Pokja yang dicetak dari aplikasi KKGTK;
    b. Format Surat Pernyataan Bersedia Menerima Bantuan dan Tanggung Jawab Mutlak dari aplikasi KKGTK;
    c. Bukti Identitas Ketua Pokja atau yang diberi kuasa, yaitu Sekretaris dan Bendahara Pokja;
    d. Surat kuasa, dalam hal Ketua Pokja berhalangan, yang dibuat oleh Ketua Pokja dengan menunjukkan tanda tangan di atas meterai sepuluh ribu, dan berstempel Pokja dimaksud.
    e. Formulir pembukaan Rekening Penerima yang disediakan oleh BNI yang telah diisi dan ditandatangani oleh Ketua Pokja atau yang diberi kuasa.

Bantuan bisa dicairkan sekaligus (satu kali pencairan) atau bertahap (satu sampai tiga kali
pencairan) yang dilakukan dalam rentang 13 Oktober sampai 30 November Tahun 2021 di BNI Cabang terdekat.

Download SE Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021

Selengkapnya tentang urat Edaran Nomor: B-3436.1/Dt.I.II/KU.05/10/2021 tanggal 1 Oktober 2021, tentang Pencairan Bantuan Pokja Tahun 2021 dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

(Visited 384 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *