Kementerian Agama Republik Indonesia sudah mulai melakukan proses pencairan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun anggaran 2021. Tunjangan tersebut pada saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru bukan PNS penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur.
Syarat pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS
Adapun syarat pencairan tunjang insentif guru bukan PNS tahun 2021 adalah sebaga berikut:
- Menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang di unduh dari SIMPATIKA.
Dokumen yang telah dicetak dari akun SIMPATIKA masing-masing guru bukan PNS selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru.
Cara Cetak Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021
- Login akun Simpatika GBPNS masing-masing;
- Masuk ke menu Tunjangan Insentif GBPNS (lihat gambar dibawah ini)



Demikian semoga bermanfaat..











