PMK Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

Peraturan3596 Dilihat

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2022. Peraturan ini dituangkan dalam PMK Nomor 60/PMK.02/2021, yang di tanda tangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, yang ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2021.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang
ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2022.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berfungsi sebagai:

  1. batas tertinggi; atau
  2. estimasi.

Penerapan standar biaya masukan tahun anggaran 2022 berpedoman pada peraturaan menteri keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana anggaran kementerian negara atau lembaga.

Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri lnl dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Download PMK Nomor 60/PMK.02/2021

Selengkapnya tentang PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dapat di download DISINI.

Demikian, semoga PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 bermanfaat untuk para pemangku kepentingan.

(Visited 655 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *