Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

Madrasah, Peraturan9634 Dilihat

Kementerian Agama telah menerbitkan peraturan tentang komite madrasah melalui PMA Nomor 16 Tahun 2020. Pedoman Komite Madrasah yang diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 16 Tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Komite Madrasah harus berpedoman pada PMA No 16 Tahun 2020 dalam hal melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah. Komite Madrasah, sebagai dijelaskan dalam PMA No 16 Tahun 2020 memiliki tugas untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.

Anggota Komite Madrasah terdiri dari unsur:

  1. Orang tua / wali peserta didik;
  2. Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan
  3. pakar pendidikan

Anggota komite madrasah paling sedikit 5 dan paling banyak 15, presentasenya 50% dari unsur orang tua / wali siswa, 30% dari unsur tokoh masyarakat, dan 30% dari unsur pakar pendidikan. Masa jabatan komite madrasah adalah paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan melalui rapat orang tua / wali peserta didik.

Kepengurusan komite madrasah berakhir apabila:

  1. Mengundurkan diri;
  2. Meninggal dunia;
  3. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
  4. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada saat PMA ini berlaku, komite madrasah yang telah ada sebelum berlakunya peraturan menteri ini, tetap diakui dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

Download PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2020 dapat di download DISINI.

Demikian, semoga bermanfaat. ..

(Visited 2,470 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *