Dasar hukum penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019) adalah sebagai berikut:
- UU 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
- PP 11 Tahun 2017 Manajemen PNS
Pada saat melakukan dialog kinerja atasan harus melakukan cascading melalui penentuan strategi yang tepat kepada bawahannya. Strategi dibangun dengan pendekatan “direct atau non direct cascading”
CASCADING DIRECT
- Kinerja Atasan adalah kumulatif dari kinerja bawahannya ( keberhasilan kinerja atasan dapat diukur langsung oleh keberhasilan kinerja bahawannya ).
- Apabila kinerja JPT berupa outcome maka kinerja bawahannya ( ketua tim kerja ) biasanya adalah pembagian outcome dimaksud berdasarkan tahapan /wilayah/ beban target kuantitatif.
- Membutuhkan dukungan SDM yang kuat (JPT harus memastikan kemampuan SDMnya ) serta struktur unit kerja yang tepat. Pada saat penilaian kinerja , capaian kinerja bawahan memiliki bobot 100%
NON – DIRECT CASCADING
- Keberhasilan kinerja atasan belum dapat diukur langsung oleh kinerja bawahannya.
- Pimpinan harus mampu mengidentifikasi layanan atau produk yang harus dihasilkan dalam rangka pencapaian kinerjanya.
- Umumnya digunakan pada unit/ tim kerja dengan fungsi supporting seperti pada lingkup sekretariat seperti unit pengelolaan sumber daya manusia , unit pemeliharaan fasilitas.
- Pada saat penilaian kinerja , capaian kinerja bawahan memiliki bobot 80% dan 20%nya ditentukan oleh capaian kinerja atasannya
Berikut selengkapnya tentang Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan PP 30/2019 yang dapat didownload disini.
Demikian semoga bermanfaat…
(Visited 192 times, 1 visits today)












