Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan3799 Dilihat

Dasar hukum  penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019) adalah sebagai berikut:

  1. UU 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara
  2. PP 11 Tahun 2017 Manajemen PNS

Pada saat melakukan dialog kinerja atasan harus melakukan cascading melalui penentuan strategi yang tepat kepada bawahannya. Strategi dibangun dengan pendekatan “direct  atau non direct cascading”

CASCADING DIRECT

  1. Kinerja  Atasan adalah kumulatif dari kinerja bawahannya ( keberhasilan kinerja atasan dapat diukur langsung oleh  keberhasilan kinerja bahawannya ).
  2. Apabila kinerja JPT  berupa outcome  maka kinerja bawahannya ( ketua tim kerja )  biasanya adalah pembagian outcome  dimaksud berdasarkan tahapan /wilayah/ beban target  kuantitatif.
  3. Membutuhkan dukungan SDM yang  kuat (JPT  harus memastikan kemampuan SDMnya )  serta struktur unit  kerja yang  tepat. Pada  saat penilaian kinerja ,  capaian kinerja bawahan memiliki bobot 100%

NON  – DIRECT CASCADING

  1. Keberhasilan kinerja atasan belum dapat diukur langsung oleh  kinerja bawahannya.
  2. Pimpinan harus mampu mengidentifikasi layanan atau produk yang  harus dihasilkan dalam rangka pencapaian kinerjanya.
  3. Umumnya digunakan pada unit/ tim kerja dengan fungsi supporting  seperti pada  lingkup sekretariat seperti unit  pengelolaan sumber daya manusia , unit  pemeliharaan fasilitas.
  4. Pada  saat penilaian kinerja ,  capaian kinerja bawahan memiliki bobot 80% dan 20%nya  ditentukan oleh  capaian kinerja atasannya

Berikut selengkapnya tentang Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan PP 30/2019 yang dapat didownload disini.

Demikian semoga bermanfaat…

(Visited 192 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *