Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam, bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah, kepala madrasah perlu dibantu oleh wakil kepala madrasah yang diangkat dari unsur guru yang beri tugas tambahan. Wakil Kepala Madrasah bertanggungjawab membantu kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dan pencapaian program-programnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah melalui Keputusan Nomor 1531 Tahun 2020. Keputusan ini ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 16 Maret 2020. Petunjuk Teknis ini memuat tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.
Dalam petunjuk teknis ini mencakup banyak hal tentang persyaratan pengangkatan Wakil Kepala Madrasah, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Madrasah, dan Ketentuan Peralihan. Lebih jelas dan lengkapnya tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah, dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Peendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah, kepala madrasah perlu dibantu oleh wakil kepala madrasah yang diangkat dari unsur guru yang beri tugas tambahan. Wakil Kepala Madrasah bertanggungjawab membantu kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dan pencapaian program-programnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah.
Download Juknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah
Juknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Wakil Kepala Madrasah dapat didownload disini
(Visited 5,755 times, 1 visits today)