Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesbilitas melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah, maka disusun petunjuk teknis pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah ini.
Tujuan
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah bertujuan untuk:
- membantu biaya operasional penyelenggaraan RA dan bantuan operasional sekolah pada madrasah;
- membantu BOP RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan standar nasional pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
- membantu BOP RA dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan atau pelaksanaan blended learning;
- membantu BOP RA dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan dilingkungan RA dan Madrasah
Download Juknis BOP dan BOS pada Madrasah Tahun 2024
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah dapat di download DISINI.