Prosedur Operasional Standar (POS) Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024

Asesmen, Madrasah4088 Dilihat

Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Penilaian hasil dimadrasah meliputi:

  1. Penilaian formatif, yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran;
  2. Penilaian sumatif, yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.

Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.

Maksud dan Tujuan

POS Asesmen Madrasah dimaksudkan sebagai pedoman standar dalam pelaksanaan Asesmen Madrasah pada Tahun Pelajaran 2023/2024. POS Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai standar kompetensi lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Download POS Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024

Selengkapnya mengenai POS Asesmen Madrasah yang telah diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 723 Tahun 2024, tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024, dapat di download DISINI.

(Visited 2,353 times, 5 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *