Kekerasan Seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada kementerian agama harus dilakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Agama menetapkan peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Bentuk Kekerasan Seksual
- Mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
- Kekerasan dimaksud meliputi diantaranya:
menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melaksanakan transaksi atau kegiatan seksual;
menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
melakukan percobaan pemerkosaan;
melakukan percobaan termasuk penitrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
meperaktikan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
memasksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
memberikan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual pada korban meskipun sudah dilarang korban;
mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan, foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual;
melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download PMA Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama dapat di download DISINI.
(Visited 1,055 times, 1 visits today)












