Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Nomor 4471 Tahun 2022 tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2022.
Bahwa dalam rangka melaksanakan salah satu program Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, yaitu pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan
Kesiswaan Madrasah telah mengalokasikan dana Program Indonesia Pintar Tahun 2022.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun Anggaran 2022.
Download SK PIP Tahap II Jenjang MI Tahun 2022
Selengkapnya mengenai Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2022 untuk 32 Propinsi dapat di download DISINI.










