Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 19 Tahun 2022.
Pengertian Tunjangan Insentif
- Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS (GBPNS) yang bertugas di Raudlotul Atfal (RA) dan Madrasah.
- GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup RA, MI, MTs, MA, MAK.
- Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data PTK ID/NPK/NUPTK
Selengkapnya tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2022 dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat…
(Visited 1,910 times, 1 visits today)




