Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan keputusan Nomor 7323 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramadhani.
Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan pemerintah pada Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Agama kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah / non pemerintah;
- BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, yang selanjutnya disebut bantuan adalah bantuan pemerintah pada instansi vertikal Kementerian Agama untuk penyediaan pendanaan tambahan dan atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan pendidikan pesantren dan satuan pendidikan keagamaan Islam;
- Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, dan atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Selengkapnya tentang Juknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Agama Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7323 Tahun 2021 dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.
(Visited 1,492 times, 1 visits today)










