Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Nomor 7234 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru atau Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Maksud dan Tujuan
Maksud: Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menjamin penyaluran bantuan pemerintah agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur.
Tujuan: Petunjuk teknis ini bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas pemberian bantuan pemerintah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi pendahuluan, pelaksanaan bantuan, pengendalian, monitoring dan evaluasi, layanan pengaduan masyarakat, serta penutup.
Download Juknis Pelaksanaan Bantuan Insentif Guru atau Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
Petunjuk teknis tentangPelaksanaan Bantuan Insentif Guru atau Ustadz Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 yang diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7234 Tahun 2021 dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.