Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Nomor: B 4615/DJ.I/PS.02.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 perihal instruksi untuk menindaklanjuti temuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah dan PAI yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, untuk percepatan pelaksanaan pengembalian dana BSU dimaksud, kami sampaikan hal hal sebagai berikut:
- Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar memerintahkan guru-guru yang namanya tercantum sebagai penerima BSU ganda segera melakukan pengembalian ke Kas Negara. Nominal BSU yang dikembalikan sebesar Rp.1.710.000,- atau Rp. 1.692.000,- (sesuai dana yang diterima di buku rekening bank).
- Tahapan dan video tutorial pengembalian dana BSU sebagaimana dimaksud pada poin (1) di atas, akan diinformasikan melalui akun admin simpatika di madrasah masing masing.
Download SE Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah
Selengkapnya tentang SE Percepatan Pengembalian Temuan BSU Guru Madrasah dapat di download DISINI.
(Visited 273 times, 1 visits today)










