SE Perubahan Batas Waktu Unggah BOS Tahun Anggaran 2022

BOS, Madrasah, Surat Edaran4707 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Batas Waktu Unggah BOS Tahun Anggaran 2022. Surat Edaran dengan Nomor: B-5005.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Isi SE Nomor: B-5005.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2021

Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B-4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan batas waktu unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA.2022 mengalami perubahan yang semula paling lambat 17 Desember 2021 diubah menjadi paling lambat 25 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.
  2. Kegiatan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota dan Tim BOS Kanwil Provinsi atas berkas yang diunggah oleh madrasah tidak mengalami perubahan yaitu lambat 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB dengan ketentuan:
    a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota; dan
    b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi.
  3. Tim Inti Kab/Kota (TIK) dan Tim Inti Provinsi (TIP)supaya membuka akses bagi madrasah yang telah mengimplementasikan e-RKAM pada Tahun Anggaran 2021 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/ untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.

Download SE Nomor: B-5005.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2021

Selengkapnya tentang Surat Edaran Nomor: B-5005.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Unggah BOS Tahun Anggaran 2022 dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat di download DISINI.

Demikian semoga bermanfaat.

(Visited 359 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *