Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dengan nomor surat B-4858/DJ.I/Dt.I.II/KP.04.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021.
Sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021, Direktorat GTK Madrasah akan menyelenggarakan AKGTK tahun 2021 yang tertunda di Tanggal 18 – 19 Desember 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Peserta AKGTK adalah yang sudah terdaftar dan tercantum sebagai peserta di SIMPATIKA. Tidak ada perubahan kecuali tanggal pelaksanaan.
- Pelaksanaan AKGTK dilaksanakan dengan dua pilihan yaitu di Tempat Asesmen Kompetensi atau berbasis domisili di rumah masing-masing dengan persyaratan dan ketentuan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan AKGTK terbaru.
- Peserta dapat mencetak ulang kartu peserta AKGTK di Simpatika mulai Rabu 15 Desember 2021 untuk memastikan jadwal pelaksanaan masing-masing.
- Pelaksanaan AKGTKakan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 18 – 19 Desember 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkoordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Download SE Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021
Selengkapnya tentang Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021 dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.





