Surat Edaran Pembayaran Tukin Guru Madrasah Tahun 2022

Surat Edaran5914 Dilihat

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan Surat Edaran Nomor: B-1321.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00.1/05/2021, tanggal 30 April 2021 perihal Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022.

Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah. Berikut isi dari Surat Edarannya:

Sehubungan dengan Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah dengan menyampaikan hal -hal sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan kebijakan bahwa “Bagi PNS Guru Madrasah yang Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang mengambil TPG.” Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya Selisih Tukin yang setiap tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021 ini.
  2. Mengintstruksikan ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan data kebutuhan Tukin dan TPG bagi PNS Guru Madrasah secara akurat, sehingga Realisasi Perencanaan Anggaran Tahun 2022 lebih akuntabel, terserap lebih optimal, dan tidak terjadi Tukin atau TPG Terhutang.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.

Download SE Nomor: B-1321.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00.1/05/2021

Surat Edaran tentang Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022, dapat didownload disini

(Visited 3,172 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *