Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 420/0017039 tanggal 7 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah.
Surat Edaran ini ditujukan kepada:
- Bupati / Walikota se-Jawa Tengah
- Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah
- Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
Terkait dengan penyelenggaraan layanan pembelajaran pada Satuan Pendidikan Formal di masa pandemi Covid-19. Layanan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan formal berpedoman pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/0011645 tanggal 25 Agustus 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/0016102 tanggal 18 November 2021 tentang Perluasan Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah, dan secara terus menerus dilakukan berbagai upaya peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan yang dibarengi dengan pemberdayaan sumber daya satuan pendidikan.
Periode Natal Tahun 2021 dan Tal’run Baru Tahun 2022 (Nataru) ditetapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Download SE Nomor: 420/0017039
Selengkapnya tentang Surat Edaran Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah dapat di download DISINI.


Demikian semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.







