Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteria Agama (KMA) Nomor 1007 Tahun 2021 tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah.
Dalam KMA tersebut memutuskan memberikan Insentif bagi Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah meliputi:
- tenaga perpustakaan;
- tenaga laboratorium;
- tenaga administrasi, tenaga bimbingan, dan konseling;
- tenaga kebersihan;
- tenaga keamanan; dan
- tenaga pengelola asrama atau pengelola Ma’had.
Pemberian insentif dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama. Tata cara pemberian insentif ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Download KMA Nomor 1007 Tahun 2021
Selengkapnya tentang KMA Nomor 1007 Tahun 2021 tentang tentang Insentif Bagi Tenaga Kependidikan Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah dapat di download DISINI.
Demikian semoga bermanfaat.




