Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021

Madrasah, Surat Edaran2138 Dilihat

Menindaklanjuti surat dari ketua PMU REP-MEQR kepada koordinator Komponen 3 PMU REP-MEQR Nomor: 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021 tentang Permintaan Pembatalan Sasaran Guru dan Tendik pada jenjang RA dalam pelaksanaan AKGTK Tahun Anggaran 2021, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.

Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 ini diberitahukan melalui surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tanggal 2 November 2021, yang ditanda tangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Muhammad Zain.

Download Surat Edaran Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021

Selengkapnya tentang surat edaran Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 dapat di download DISINI.

(Visited 154 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *