Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2884 Tahun 2021, adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia. Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia sendiri adalah evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2884 Tahun 2021 ini telah ditetapkan pada 28 Mei 2021 silam dengan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani. Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 ini memuat pokok-pokok yang terdiri atas sembilan bab yang meliputi Bab I, Pendahuluan yang meliputi Latar belakang, Tujuan dan Fungsi AKMI, Sasaran AKMI, dan Pengertian.
Download POS AKMI Tahun 2021
Selengkapnya tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021 dapat didownload DISINI.
Demikian semoga bermanfaat. ..





