Sesuai SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satuan pendidikan yang membuka pembelajaran secara tatap muka harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Hal yang perlu diperhatikan oleh sektor kesehatan terkait kebijakan di satuan pendidikan sebagai berikut:
- Satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA ORANYE dan MERAH melakukan proses pembelajaran dengan cara Belajar Dari Rumah (BDR).
- Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan di wilayah zona hijau dan kuning setelah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap, serta adanya persetujuan dari pemerintah daerah dan persetujuan dari komite/orang tua.
- Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, dengan menerapkan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan warga satuan pendidikan dari resiko penularan Covid-19.
- Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungan satuan Pendidikan;
- Memastikan pelaksanaan pembelajaran dan layanan pendidikan sesuai kondisi kesehatan masyarakat terkini di wilayah kabupaten/kota sebagai dasar rencana pembukaan satuan pendidikan.
- Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan
pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Pedoman Singkat Persiapan Dan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Pada Satuan Pendidikan Sesuai Kebiasaan Baru dapat di download DISINI.
Semoga bermanfaat. ..
(Visited 497 times, 1 visits today)





