Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan surat edaran NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK), pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan islam pada masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) coronavirus Disease 2019 (covid-19).
Bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut PPKM di berbagai wilayah Indonesia serta mempertimbangkan perkembangan implementasi PPKM Level 1,2,3 dan 4 yang sudah berlangsung, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut SKB Empat Menteri, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI,MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dasar Hukum
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);
Download SE NOMOR B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021
Selengkapnya tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM bisa di download DISINI.





