Kementerian , Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional yang diputuskan melalui Keputusan NOMOR: 030/H/PG.00/2021 tanggal 9 Agustus 2021.
Lingkup Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional
- Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
- Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan Asesmen Nasional pada tahun 2021 mencakup semua Satuan Pendidikan pada wilayah yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berdasarkan penetapan pemerintah, pada periode waktu gladi bersih dan pelaksanaan AN sesuai dengan jadwal pelaksanaan AN sebagaimana dimaksud dalam BAB XI angka 2.
- Satuan Pendidikan pada wilayah yang tidak diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas sehingga tidak melaksanakan AN tahun 2021 mengikuti pelaksanaan AN pada rentang waktu bulan Februari-April tahun 2022.
Lingkup Peserta Asesmen Nasional pada Satuan Pendidikan
- Peserta Asesmen Nasional dari setiap satuan pendidikan terdiri atas: Kepala satuan pendidikan, Seluruh Pendidik, Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan, dan Peserta didik di SILN yang terpilih sebagai sampel hanya pad sekolah induk.
- Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
- Seluruh Pendidik dan Kepala satuan pendidikan mengikuti Survei Lingkungan Belajar.
Persyaratan Pendidik
- Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
- Terdaftar pada sistem Dapodik atau EMIS.
- Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
- Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
- Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
Download POS ANBK Tahun 2021
Selengkapnya tentang POS ANBK Tahun 2021 dapat didownload DISINI
(Visited 810 times, 14 visits today)