Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Agama wajib diajarkan di sekolah, dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan disebutkan bahwa pengelolaan Pendidikan Agama menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Dalam sistem pendidikan nasional sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Pendidikan Agama Islam harus diajarkan di sekolah sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah, sarana ibadah diperlukan agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga siswa dapat lebih memahami pelajaran PAI tidak hanya secara teoritis tapi juga secara kontekstual dan dapat dipraktikkan.
Sarana ibadah Pendidikan Agama Islam merupakan sarana yang diperlukan oleh sekolah untuk pembelajaran PAI dalam hal praktik ibadah maupun untuk pelaksanaan ibadah yang sesungguhnya seperti salat 5 waktu, salat sunah ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
Sarana ibadah PAI berfungsi sebagai pendukung proses pembelajaran PAI dalam meningkatkan potensi peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan Agama Islam. Penggunaan sarana ibadah dapat dilakukan untuk pelbagai kegiatan yang terkait dengan peningkatan kegiatan keagamaan siswa antara lain: penyelenggaraan salat jum’at, penyelenggaraan baca tulis al-Qur’an, pelatihan khitobah dan seni islami, pelaksanaan hari besar Islam, penyembelihan hewan qurban, penerimaan dan penyaluran zakat.
Sebagai alat bantu proses pembelajaran, sarana ibadah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan pembelajaran. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan bantuan ini harus dipergunakan secara maksimal dalam menunjang proses pembelajaran PAI di sekolah, baik sebagai praktik pembelajaran, penunjang intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
Bantuan ini berfungsi sebagai motivasi bagi para penyelenggara PAI pada sekolah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan PAI dan menjadikan sekolah sebagai lingkungan religius yang selanjutnya diharapkan dapat menciptakan peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta dapat mempraktikkannya dalam kehidupan seharihari baik sebagai individu, dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Dengan demikian Pendidikan Agama Islam di sekolah dapat berlangsung secara lebih maksimal. Keberhasilan pendidikan agama tidak hanya dapat diukur melalui nilai akan tetapi sejauh mana pemahaman agama diamalkan dan diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, lingkungan sekolah idealnya mendukung terwujudnya pengamamalan nilai-nilai keagamaan secara tepat.
Sifat bantuan adalah bersyarat dan terbatas; bersyarat adalah karena bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan PAI, dan terbatas karena bantuan yang diterima adalah untuk pengadaan sarana praktik ibadah/media pembelajaran sebagai pendukung proses pembelajaran PAI di sekolah.
Download Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2021
Berikut selengkapnya tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Tahun 2021 yang diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7324 Tahun 2020 yang dapat didownload disini.