Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021. Surat Edaran ini disampaikan melalui Surat Nomor: B-1922.1/DJ.I/Dt.I.I.I/HM.01/06/2021, tanggal 25 Juni 2021.

Berikut Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021:

  1. Setiap madrasah perierima BOS melakukan login pada portal bos: bos.kemenag.go.id dan wajib mengunggah persyaratan administratif yang terdiri atas:
    • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I untuk madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM
    • Khusus bagi madrasah yang sudah mendapatkan bimtek e-RKAM dan EDM, tidak perlu mengunggah dokumen LPJ, namun diwajibkan untuk menarik data dan aplikasi e-RKAM dengan cara melakukan klik tombol Tank dan e-rkam pada portal bos Proses penarikan data dapat dilakukan apabila madrasah telah mengisi realisasi pengeluaran kegiatan pada menu realisasi yang ada di aplikasi e-RKAM.
    • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS dengan nominal sejumlah anggaran yang diterima pada tahap Il (Formulir BOS-04);
    • Kuitansi penerimaan yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan (Formulir BOS-lO). Nominal Dana BOS pada Kuitansi penerimaan mengacu pada Dana Tahap Il yang tertera pada portal bos;
    • Surat Pertanggungjawaban Belanja (SPTJB) tahap I (Formulir BOS-07).
    • Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) (Formulir BOS K-1) bagi madrasah yang belum menerima Bimtek e-RKAM dan EDM;
  2. Pencairan dana BOS tahap II tahun anggaran 2021 diperuntukan bagi madrasah yang telah membelanjakan minimal 80% dana yang diterima pada tahap I;
  3. Kegiatan pengunggahan berkas administrasi oleh Madrasah (huruf a sampai dengan f pada angka 1) dan tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 10 Juli 2021;
  4. Kegiatan verifikasi berkas oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota (akun portal BOS Kankemenag Kab/Kota) dilaksanakan dan tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021;
  5. Madrasah dapat mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan BOS Tahap II pada portal bos setelah Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota membenikan persetujuan atas dokumen administrasi yang diunggah;
  6. Madrasah yang sudah mengunduh Tanda Bukti Upload Persyaratan Pencairan Tatiap II dapat mencairkan ke bank setelah mendapatkan informasi tanggal pencairan dan Tim BOS Pusat;
  7. Penyaluran dana BOS tahap II melalui Bank Penyalur direncanakan dimulai pada akhir bulan Juli 2021;
  8. Pencairan dana BOS tahap II di kantor cabang/kantor unit Bank Penyalur direncanakan dimulai pada awal bulan Agustus 2021;

Download SE Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021

Selengkapnya tentang SE Tata Cara dan Mekanisme Pencairan Dana BOS pada Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2021 dapat didownload disini.

Semoga bermanfaat…

(Visited 856 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *