Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.
Upaya mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat dan kemajuan zaman diperlukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bertanggung jawab, dan adil. Untuk mencapai ASN yang memenuhi karakteristik tersebut, maka perlu menerapkan pengelolaan manajemen sumber daya manusia dengan sistem merit yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, pengangkatan, dan pengembangan kompetensi ASN.
Sistem merit mulai berlaku secara legal formal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem ini memberlakukan ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Dalam hal pembinaan ASN termasuk jabatan fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik, salah satu strategi untuk meningkatkan profesionalismenya yaitu berdasarkan prestasi kerja dan sistem karier yang dilaksanakan melalui Uji Kompetensi.
Pasal 81 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa Uji Kompetensi merupakan salah satu syarat untuk kenaikan jabatan fungsional. Setiap pemangku JF harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk memenuhi salah satu persyaratan kenaikan jenjang JF termasuk JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Persyaratan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi juga ditegaskan kembali dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain sebagai persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional. Kementerian melalui Direktorat Jenderal pada tahun 2025 menyelenggarakan Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar penyelenggaraan Uji Kompetensi dapat dilaksanakan dengan baik, Direktorat Jenderal perlu menyusun Petunjuk Teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Petunjuk Teknis ini menjelaskan antara lain terkait pemangku kepentingan, sarana, prasarana, sumber daya manusia pendukung, metode, mekanisme, pembiayaan, pemantauan, dan evaluasi.
Download Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
Selengkapnya mengenai Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Kenaikan JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik dapat di download DISINI.









