Dalam rangka pelaksanaan pelayanan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemdikbudristek, mengadakan kegiatan Asesmen Bakat Minat (ABM) berbasis komputer dan seluler untuk peserta didik tingkat XII jenjang pendidikan SMA/SMK/MA di seluruh provinsi. Pelaksanaan layanan ABM di satuan pendidikan bertujuan untuk memperoleh gambaran kemampuan peserta didik pada bakat di bidang-bidang khusus dan minat berdasarkan ketertarikannya pada suatu jenis kegiatan tertentu.
Pelayanan ABM di satuan pendidikan akan memberikan informasi mengenai bakat dan minat peserta didik yang akan memperoleh gambaran bakat dan minat peserta didik berdasarkan hasil dari instrumen yang diujikan.
Petunjuk teknis ini berisi tentang latar belakang, tujuan, petunjuk persiapan, dan pelaksanaan layanan ABM. Petunjuk teknis ini disusun untuk membantu satuan pendidikan yang melaksanakan ABM sehingga dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami sampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan layanan ABM.
Download Juknis ABM Tahun 2024
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis Asesmen Bakat Minat dapat di download DISINI.