Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7078 Tahun 2023 telah menerbitkan petunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal, dan Madrasah tahun anggaran 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun kemenag tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah ini muncul dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2023 tentang insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil.
Download Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah
Selengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru BUkan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah Tahun 2024 dapat di download DISINI.