Juknis MYRES Tahun 2024

Juknis, Kompetisi, Madrasah1316 Dilihat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, saat ini pembangunan Indonesia telah memasuki tahap ketiga menuju tahap keempat. Dari tahap pemantapan pembangunan secara menyeluruh di berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi, menuju tahap mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.

Atas dasar itu, maka arah kebijakan harus diarahkan pada penguatan mutu sumber daya manusia dan keunggulan sumber daya alam sebagai ikhtiyar menciptakan tatanan masyarakat mandiri, maju, adil dan makmur. Untuk mewujudkan hal ini, Madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam memiliki peran penting, terutama dalam proses transmisi pengetahuan dan transformasi sosial. Secara historis, madrasah diyakini telah terbukti menjadi salah satu lembaga pendidikan Islam yang tidak anti terhadap kemodernan (Mulyanto, 2019), dan dikenal sebagai pendidikan Islam khas Indo nesia yang memiliki respon dan dukungan positif terhadap gagasan demokrasi serta toleransi (Burhanudin dan Jabali, 2007).

Mempertimbangkan situasi sosial, ekonomi, budaya, politik dan keagamaan yang dewasa ini jauh lebih kompleks, madrasah pun dituntut tidak lagi sekedar menjawab persoalan internalisasi nilai-nilai Islam dalam konteks negara-bangsa, tetapi juga mempersiapkan generasi muda muslim agar mampu menyesuaikan diri dan memiliki peran di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (Supriatna & Ratnaningsih, 2017). Mereka adalah bagian dari kelompok masyarakat paling aktif dan kreatif membangun identitas. Mereka memiliki kesempatan lebih untuk dapat berintekasi dan berkomunikasi dengan orang dan ide baru (Smith-Hefner, 2017), sehingga keberadaan mereka diharapkan mampu menjadi kekuatan pendorong perubahan sosial (Saluz, 2009).

Untuk mewujudkan hal tersebut, sangat diperlukan kegiatan pendampingan, baik berupa pendidikan, pelatihan, maupun pembiasaan dalam tradisi riset dan berkompetisi secara fair, agar tidak terjebak pada model pemikiran, sikap dan perilaku yang instan dan pragmatis. Salah satu strateginya adalah dengan memberikan ruang lebih kepada para peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) untuk memaksimalkan potensi dan bakat mereka. Di antaranya melalui kegiatan “Madrasah Young Researchers Supercamp Tahun 2024”. Selain sebagai bentuk implementasi visi Kementerian Agama RI, kegiatan ini juga sekaligus menjadi bentuk ejawantah dari visi Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo 2019-2024 yang difokuskan pada peningkatan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Dengan pertimbangan di atas, Direktorat Kurikulum Saran Kesiswaan dan Kelembagaan Madrasah (KSKK), menilai perlu untuk melakukan upaya penguatan dan pembiasaan tradisi riset di lingkungan Madrasah. Agar generasi yang lahir dari Madrasah tidak hanya matang secara spiritual, tetapi juga cerdas secara intelektual dan sosial. Generasi yang selain memiliki kemandirian tinggi, juga memiliki pola pikir dan pola tindak ilmiah, merespon berdasarkan data dan fakta di tengah derasnya arus informasi dunia modern.

Download Juknis MYRES Tahun 2024

Selengkapnya mengenai petunjuk teknis Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES) yang diterbitkan melalui keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 2311 tahun 2024 dapat di download DISINI.

(Visited 205 times, 1 visits today)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *